Asuransi rumah adalah produk pengendalian keuangan yang memberikan ganti kerugian bila rumah yang diasuransikan alami kerusakan karena kebakaran, perampokan, atau bencana alam. Dengan misi menciptakan perusahaan-perusahaan anggota untuk memiliki legalitas perusahaan secara administratif dan personal sesuai perundangan yang berlaku di negara Indone